Protes Massal Warga Cicalengka Menentang Eksekusi Pengadilan Atas Ratusan Rumah

Bandung, Jawa Barat – Ribuan penduduk Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menggelar aksi unjuk rasa menolak eksekusi pengadilan yang berpotensi menggusur ratusan rumah serta bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda. Massa mulai berkumpul sejak dini hari di sepanjang Jalan Kapten Sangun, dengan beberapa di antaranya bahkan menginap di lokasi sekolah sebagai bentuk perlawanan.

Aksi protes ini dipicu oleh penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan surat bernomor 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo 458 K/Pdt/2013 Jo 312 PK/Pdt/2023, tertanggal 5 Desember 2023. Sebanyak 231 warga dari 83 kepala keluarga di RT 01 dan RT 05 terancam kehilangan tempat tinggal. Wahyu Sobirin (52), salah satu warga, menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat valid dan menuduh data pihak lawan bermasalah.

  • Sengketa tanah ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sempat viral di media sosial setelah melibatkan seorang nenek berusia 80 tahun, Jubaedah, yang meminta intervensi Presiden dan Gubernur Jawa Barat.
  • Klaim kepemilikan tanah juga diajukan oleh keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, yang akhirnya memenangkan gugatan di pengadilan.
  • Eksekusi sebelumnya sempat dijadwalkan pada 8 April 2025, namun ditunda dan diagendakan ulang pada 15 April 2025.

Warga menolak keras eksekusi ini dengan memasang spanduk dan poster penolakan di sekitar lokasi. Mereka juga bergantian berorasi di depan Kantor Desa Tenjolaya, menuntut keadilan atas hak kepemilikan tanah yang mereka yakini sah.