Pemerintah Alokasikan Rp 2,66 Triliun untuk Tunjangan Kinerja Dosen Kemendiktisaintek

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tunjangan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, meskipun Perpres tersebut baru diterbitkan pada April 2025. "Dosen akan menerima tunjangan selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), dengan total nilai Rp 2,66 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Adapun penerima tunjangan ini terdiri dari dosen yang bekerja di: - Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN): 8.725 dosen - Satuan Kerja PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi: 16.540 dosen - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti): 5.801 dosen

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi para dosen. Selama ini, banyak dosen yang merasa tunjangan profesi yang mereka terima lebih rendah dibandingkan tunjangan kinerja. "Contohnya, seorang guru besar di PTN Satker menerima tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sedangkan tunjangan kinerja untuk jabatan setara eselon II mencapai Rp 19,28 juta," jelasnya.

Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan: - Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 - Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 - Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 - Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 - Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 - Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 - Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 - Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 - Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 - Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 - Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 - Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 - Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 - Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 - Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 - Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 - Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dosen sekaligus memberikan penghargaan yang lebih adil bagi tenaga pendidik di lingkungan Kemendiktisaintek.