Mekanisme Tilang Elektronik dan Cara Verifikasi Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya kini mengimplementasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai upaya penertiban lalu lintas secara digital. Sistem ini menggantikan metode konvensional dengan memanfaatkan jaringan kamera cerdas yang terpasang di lokasi-lokasi rawan pelanggaran.

Menurut AKBP Ojo Ruslani selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas, teknologi ETLE dirancang untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis melalui proses perekaman visual. Data kendaraan pelanggar kemudian diproses secara sistemik untuk menghasilkan surat tilang yang dikirim ke alamat terdaftar pemilik kendaraan. "Sistem ini bertujuan membangun kesadaran berlalu lintas, bukan sekadar penindakan," tegas Ojo dalam penjelasan resminya.

Masyarakat dapat memverifikasi status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat pemberitahuan melalui prosedur berikut:

  1. Akses portal resmi ETLE Polda Metro Jaya
  2. Input data kendaraan meliputi:
  3. Nomor polisi
  4. Nomor rangka
  5. Nomor mesin
  6. Proses verifikasi sistem
  7. Tampilan notifikasi pelanggaran (jika ada)

Implementasi ETLE diharapkan mampu menekan angka pelanggaran yang menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas. Sistem ini sekaligus menjadi terobosan dalam modernisasi penegakan hukum bidang lalu lintas.