KPK Periksa Mantan Direktur LPEI dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Ekspor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu yang diperiksa adalah Purwiyanto, mantan Direktur LPEI, sementara saksi lainnya adalah Yulrisman Djamal, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/4/2025). Kasus ini mencuat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat LPEI dan sejumlah pengusaha terkait pemberian kredit senilai Rp 11,7 triliun yang diduga fiktif. Berikut rincian tersangka yang telah ditetapkan:

  • Newin Nugroho (NN): Direktur Utama PT Petro Energy
  • Jimmy Masrin (JM): Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
  • Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD): Direktur Keuangan PT Petro Energy (saat ini dalam status tahanan sejak Maret 2025)
  • Dwi Wahyudi (DW): Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan (AS): Direktur Pelaksana IV LPEI

Menurut Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, fasilitas kredit tersebut diberikan kepada 11 debitur dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan. KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar dalam sejarah pembiayaan ekspor Indonesia.