Farhan Soroti Pentingnya Pendanaan Mandiri untuk Pembangunan Rumah Ibadah
BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi pelarangan pungutan liar di jalan yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Farhan menekankan bahwa pendanaan pembangunan rumah ibadah seharusnya bersumber dari jemaatnya sendiri, tanpa perlu mengandalkan sumbangan dari publik.
Farhan mengapresiasi model pendanaan yang diterapkan oleh gereja Protestan, di mana jemaat secara aktif berkontribusi melalui persembahan rutin. "Gereja Protestan telah membuktikan bahwa pendanaan mandiri bisa berjalan efektif. Mereka mengajak jemaat untuk berpartisipasi secara sukarela. Ini patut dicontoh oleh semua pemeluk agama," ujarnya dalam keterangan resmi di Balai Kota Bandung, Selasa (15/5/2025).
Berikut beberapa poin yang disoroti Farhan: - Pendanaan oleh jemaat: Rumah ibadah harus dibiayai oleh komunitasnya sendiri, tanpa bergantung pada pungutan liar. - Inisiatif pemerintah: Pemerintah Kota Bandung berencana menyiapkan anggaran APBD untuk operasional rumah ibadah, namun partisipasi jemaat tetap menjadi kunci. - Efisiensi anggaran: Dengan pendanaan mandiri, kasus seperti pemborosan anggaran masjid senilai Rp 40 miliar per tahun dapat dihindari.
Farhan berharap langkah ini dapat mengurangi praktik pungutan tidak resmi sekaligus memperkuat kemandirian finansial rumah ibadah di Kota Bandung.