Dua Anggota Polres Sikka Ajukan Banding atas Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur – Dua anggota Polres Sikka, Aiptu HE dan Aipda II, resmi mengajukan banding setelah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). Keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat yang merusak citra institusi kepolisian.

Aiptu HE dijatuhi sanksi setelah terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti. Sementara itu, Aipda II diberhentikan karena tindakan asusila, yakni memamerkan alat kelamin kepada seorang siswa SMP berinisial KJN (15) melalui platform media sosial.

Menurut Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, proses banding telah diajukan sesuai ketentuan. "Mereka berdua menggunakan hak banding dalam batas waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan," jelas Yermi. Selain itu, keduanya diwajibkan menyerahkan memori banding dalam 21 hari. Jika tidak dipenuhi, putusan akan dinyatakan inkracht (tetap).

Proses banding akan dilanjutkan ke tingkat Polda NTT jika memori banding diajukan. Yermi menegaskan bahwa pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding hingga tingkat kasasi, grasi, atau peninjauan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.