Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Secara Digital via Ponsel

Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengubah cara penindakan pelanggaran lalu lintas. Kini, pelanggaran dapat direkam secara otomatis melalui kamera ETLE, dan surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat. Masyarakat juga dapat memeriksa status pelanggaran mereka secara mandiri melalui situs resmi ETLE PMJ.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, pemerintah menyediakan berbagai opsi pembayaran denda tilang secara online. Hal ini memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa harus datang ke kantor polisi atau bank. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang ETLE secara digital:

1. Pembayaran via Mobile Banking

  • Masuk ke aplikasi mobile banking yang Anda gunakan.
  • Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’, kemudian ‘Transfer ke Rekening Bank Lain’.
  • Masukkan kode bank 002 (kode Bank BRI) atau bank lain yang mendukung.
  • Input 15 digit kode pembayaran tilang yang tertera pada surat tilang.
  • Masukkan nominal denda sesuai ketentuan.
  • Selesaikan proses pembayaran dan simpan bukti transaksi sebagai arsip.

2. Pembayaran Melalui Website E-Tilang

  • Kunjungi laman resmi e-tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia.
  • Klik ‘Cari’ untuk melihat detail denda yang harus dibayar.
  • Pilih opsi ‘Bayar’ dan tentukan metode pembayaran yang diinginkan.
  • Pastikan nominal pembayaran sesuai, lalu konfirmasi transaksi.
  • Simpan bukti pembayaran untuk keperluan verifikasi.

Bagi nasabah BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo dengan langkah serupa. Penting bagi pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran denda guna menghindari sanksi tambahan atau proses hukum lebih lanjut.