Ambulans Tertilang ETLE: Antara Hak Prioritas dan Keterbatasan Sistem
Ambulans, sebagai kendaraan prioritas yang bertugas menyelamatkan nyawa, kerap menghadapi dilema saat harus menerobos lampu merah atau jalur khusus. Meski diatur dalam undang-undang, kendaraan ini tidak luput dari tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Fenomena ini memicu pro-kontra di masyarakat, terutama di kalangan tenaga medis dan pengemudi ambulans.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Sistem ETLE yang Terbatas: Sistem ini hanya mampu mengenali pelat nomor kendaraan, tanpa bisa membedakan jenis kendaraan seperti ambulans atau mobil jenazah. Akibatnya, kendaraan prioritas pun ikut kena tilang.
- Prosedur Klarifikasi: Pengemudi atau pengelola ambulans yang terkena tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan melalui website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Proses ini memungkinkan pelanggaran tersebut dibatalkan setelah verifikasi.
- Pendataan Nomor Polisi: Polda Metro Jaya meminta pengelola ambulans dan mobil jenazah untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraannya. Data ini akan diinput ke sistem ETLE guna menghindari tilang yang tidak semestinya.
Kasus ini menyoroti perlunya pembaruan teknologi dalam sistem ETLE agar dapat mengenali kendaraan prioritas secara otomatis. Tanpa itu, risiko tilang terhadap ambulans akan terus terjadi, berpotensi menghambat layanan darurat medis.