Konflik Lahan di Cicalengka: Warga Bersikukuh Pertahankan Rumah Warisan Jelang Eksekusi

Bandung, Jawa Barat – Ketegangan melanda Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menyusul rencana eksekusi pengadilan terhadap ratusan rumah warga dan sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda. Ratusan warga telah berkumpul sejak dini hari untuk menolak pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (15/4/2025).

Warga tidak hanya membentangkan spanduk berisi penolakan, tetapi juga bergantian berorasi di depan kantor Desa Tenjolaya. Salah satu warga, Wahyu Saprudin (52), menyatakan tekadnya untuk mempertahankan tanah dan rumah warisan orangtuanya. "Ini bukan sekadar rumah, tetapi warisan leluhur yang harus kami jaga," tegas Wahyu saat ditemui di lokasi.

Latar Belakang Sengketa

  • Klaim Tanah Warisan: Warga meyakini tanah tersebut merupakan hak turun-temurun, sementara penggugat mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen hukum.
  • Proses Hukum Panjang: Sengketa ini telah berlangsung sejak 2009, dengan putusan akhir menguntungkan penggugat, keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur.
  • Dampak Psikologis: Banyak warga, terutama ibu-ibu, dilaporkan mengalami kecemasan dan kesulitan tidur menjelang eksekusi.

Wahyu menambahkan, perjuangan warga bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga solidaritas antarwarga. "Kami tidak bisa diam melihat tetangga kami terzalimi," ujarnya. Eksekusi sebelumnya sempat ditunda pada 8 April 2025, namun rencananya akan dilaksanakan kembali pada 15 April 2025.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah seorang nenek, Jubaedah (80), meminta bantuan Presiden dan Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan penggusuran. Meskipun pengadilan telah memutuskan, warga tetap bersikeras menolak eksekusi dengan alasan keadilan dan hak hidup.