Anggota DPRD Banten Terjerat Kasus Penipuan Transaksi Beton Senilai Rp350 Juta
SERANG – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp350 juta. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten pada Senin (14/4/2025), dan saat ini RF menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Menurut keterangan resmi dari Kombes Pol Dian Setyawan, selaku Direktur Reskrim Polda Banten, kasus ini bermula dari transaksi pengadaan beton siap cor (ready mix) pada Februari 2024. RF, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Prisma Kencana, diduga melakukan penipuan dengan menyerahkan cek kosong kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran atas pemesanan material konstruksi tersebut.
Kronologi Kasus: - RF menandatangani surat pemesanan beton ready mix untuk proyek yang dikerjakan CV Prisma Kencana. - Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan cek Bank BJB bernomor DAA02117363 senilai Rp350 juta. - PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan material sesuai pesanan setelah menerima cek tersebut. - Saat mencoba mencairkan cek, pihak korban menemukan bahwa rekening terkait tidak memiliki saldo yang mencukupi.
Akibat tindakan tersebut, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian material dan finansial yang signifikan. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Banten pada 18 Juli 2024, yang berujung pada penyelidikan intensif hingga penetapan RF sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.