Pemerintah Siapkan Tunjangan Kinerja untuk 31.066 Dosen ASN Mulai 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang digulirkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tunjangan ini akan diberikan kepada dosen ASN yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Rincian penerima mencakup 8.725 dosen dari PTN, 16.540 dosen dari PTN BLU, dan 5.801 dosen dari LLDikti.
Mekanisme Penghitungan Tunjangan - Besaran tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan dan tunjangan profesi yang telah diterima - Jika nilai tunjangan kinerja lebih besar, maka yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja - Untuk guru besar yang telah menerima tunjangan profesi Rp6,7 juta, akan mendapatkan tambahan selisih nilai tukin
Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp2,66 triliun untuk periode 14 bulan, dengan perhitungan mulai Januari 2025. Namun, pencairan diperkirakan baru bisa dilakukan pada Juli 2025 setelah melalui proses evaluasi kinerja semester pertama.
Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen akan dilakukan secara khusus berbeda dengan penilaian ASN non-dosen. "Kami akan melakukan pemantauan capaian kinerja per semester sebagai dasar penyesuaian besaran tunjangan," jelas Brian. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa tunjangan benar-benar mencerminkan kontribusi nyata para dosen dalam tri dharma perguruan tinggi.