Presiden Sahkan Perpres Tukin Dosen ASN, Pencairan Dimulai Juli 2025
Jakarta – Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan diharapkan menjadi pendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pencairan Tukin akan dilakukan pada Juli 2025 setelah melalui proses penilaian kinerja selama enam bulan. "Dengan sistem evaluasi semesteran, kami ingin memastikan bahwa penghargaan ini diberikan secara adil dan transparan," ujar Brian dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen serta tenaga kependidikan.
Berikut rincian implementasi kebijakan Tukin dosen ASN: - Periode Penilaian: Januari hingga Juni 2025 - Pencairan: Juli 2025 - Kriteria Evaluasi: Kelas jabatan dan hasil penilaian kinerja - Dasar Hukum: Peraturan Mendikti Saintek yang akan diterbitkan sebagai turunan Perpres
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menambahkan bahwa Tukin bukan sekadar insentif finansial, melainkan bagian dari strategi reformasi birokrasi. "Tukin dirancang untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil," jelas Rini. Ia juga menyatakan bahwa Kemenpan-RB akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Kebijakan Tukin dosen ASN berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong percepatan peningkatan mutu pendidikan tinggi sekaligus memperkuat ekosistem penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan perguruan tinggi.