Anggota DPRD Banten Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong dalam Transaksi Beton Ready Mix
Polda Banten berhasil mengamankan seorang anggota DPRD setempat yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus cek kosong dalam transaksi pembelian beton ready mix. Tersangka yang berinisial TRF, juga menjabat sebagai Direktur CV Prisma Kencana, diduga telah melakukan penipuan terhadap PT SDB dengan memberikan cek tanpa dukungan saldo mencukupi.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, tersangka TRF memberikan beberapa lembar cek sebagai alat pembayaran untuk pemesanan beton ready mix. Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan oleh PT SDB di sebuah bank di Cilegon, pihak bank menolak karena saldo yang tidak mencukupi. "Motifnya jelas untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah," tegas Kombes Dian dalam konferensi pers.
Berikut kronologi kasus tersebut: - Februari 2024: TRF melakukan pemesanan beton ready mix ke PT SDB dengan menggunakan cek senilai Rp350 juta. - Proses Pengiriman: PT SDB mengirimkan barang setelah menerima cek tersebut. - Gagal Cair: Cek ditolak bank karena saldo tidak mencukupi. - Pelaporan: PT SDB melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada Juli 2024.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk: - Satu lembar cek bank senilai Rp350 juta. - Surat penolakan dari bank. - Dokumen invoice dan tanda terima yang ditandatangani tersangka.
Kombes Dian menegaskan bahwa tersangka tidak melakukan upaya pengembalian dana atau penyelesaian secara damai dengan korban. "Tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.