Sri Mulyani Jelaskan Akar Masalah Demonstrasi Dosen Terkait Kebijakan Tunjangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penyebab utama aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Persoalan tersebut berpusat pada ketimpangan antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh tenaga pendidik.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ketidakseimbangan ini muncul karena dosen hanya menerima tunjangan profesi, sementara pejabat struktural di instansi yang sama memperoleh tukin dengan nilai yang jauh lebih tinggi. "Kondisi ini memicu keresahan di kalangan dosen, yang merasa dirugikan karena tunjangan profesi tidak mengalami kenaikan secepat tukin," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut adalah beberapa poin kunci yang dijelaskan oleh Sri Mulyani: - Perbedaan Nilai Tunjangan: Guru besar dengan jabatan setara eselon II menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta, sementara pejabat struktural eselon II memperoleh tukin hingga Rp19,28 juta. - Kebijakan Historis: Sejak 2013, dosen fungsional tidak menerima tukin, melainkan hanya tunjangan profesi. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun terjadi perubahan nomenklatur kementerian. - Perpres Terbaru: Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 kini memungkinkan dosen ASN di PTN dan lembaga terkait untuk menerima tukin, meskipun tidak sebesar pejabat struktural.
Sri Mulyani menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta perbaikan sistem ini untuk mengatasi ketimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Langkah ini diharapkan dapat meredam ketidakpuasan di kalangan dosen dan menciptakan keadilan dalam sistem remunerasi pegawai pendidikan tinggi.