Evaluasi Kinerja Dosen Jadi Penentu Pencairan Tunjangan Semesteran
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Juli 2025. Mekanisme pencairan ini akan didasarkan pada hasil penilaian kinerja dosen selama satu semester penuh, yakni periode Januari hingga Juni 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pendekatan penilaian per semester dinilai lebih adil dibandingkan evaluasi bulanan. "Dosen memiliki capaian yang tidak bisa diukur dalam waktu singkat. Beberapa indikator kinerja, seperti penelitian atau pengabdian masyarakat, membutuhkan waktu hingga satu semester untuk dinilai secara komprehensif," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Kebijakan Tukin Dosen - Pencairan tunjangan dilakukan setiap enam bulan setelah evaluasi. - Penilaian mencakup aspek tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. - Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dan hasil evaluasi kinerja.
Brian menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, meskipun terdapat penyesuaian dalam periode penilaian. "Perpres menyatakan tukin diberikan bulanan, tetapi kami melihat karakteristik pekerjaan dosen membutuhkan pendekatan yang berbeda," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tunjangan ini bukan sekadar insentif finansial. "Tukin adalah alat strategis untuk mendorong produktivitas dan inovasi dalam birokrasi pendidikan tinggi," tegas Rini. Evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan tunjangan ini mencapai tujuannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.