Anggota DPR Soroti Sikap Kemenperin Terkait Larangan AMDK di Bali
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan, menyoroti respons Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berencana memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster, terkait kebijakan pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter. Menurut Nababan, alih-alih mempertanyakan kebijakan tersebut, Kemenperin seharusnya memberikan dukungan dengan mendorong inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan.
"Kemenperin sebaiknya fokus pada pengembangan alternatif kemasan seperti biodegradable atau reusable, bukan justru mempertanyakan kebijakan yang jelas-jelas bertujuan mengurangi sampah plastik," ujar Nababan dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa langkah Gubernur Koster sejalan dengan upaya global untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan tersebut: - Larangan AMDK di bawah 1 liter tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 9/2025. - Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi timbunan sampah plastik di Bali. - Industri lokal tetap diizinkan beroperasi asal beralih ke kemasan ramah lingkungan, seperti botol kaca.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya berkoordinasi dengan pusat sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak pada sektor industri. "Koordinasi diperlukan agar kebijakan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi," kata Riza.