PKB Dorong Implementasi Bertahap Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penerapan kebijakan tersebut secara bertahap untuk meminimalisir dampak negatif.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi volume sampah plastik, terutama di Bali yang menjadi destinasi wisata internasional. Namun, sosialisasi dan pendekatan bertahap kepada masyarakat dan pelaku usaha mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan gejolak," jelas Daniel Johan dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Daniel menambahkan, pelaku usaha dan masyarakat pada akhirnya akan beradaptasi dengan regulasi ini asalkan pemerintah memberikan ruang dan waktu yang cukup. "Pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan jauh lebih efektif daripada penerapan kebijakan secara instan yang berpotensi merugikan banyak pihak," tegasnya.

Berikut beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini:

  • Sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampak positif kebijakan.
  • Penyediaan alternatif kemasan ramah lingkungan untuk memitigasi dampak ekonomi.
  • Monitoring berkala untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Gubernur Wayan Koster sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan aturan ini. "Tidak ada ruang untuk negosiasi. Kami ingin mendorong terciptanya inovasi baru di sektor bisnis yang lebih ramah lingkungan," tegas Koster dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bali, Jumat (11/4).

Koster juga menyatakan kesiapannya menghadapi berbagai reaksi dari masyarakat. "Saya tidak takut dengan kritik atau tekanan. Yang penting kebijakan ini membawa manfaat jangka panjang bagi lingkungan Bali," ujarnya.