Sengketa Tanah di Cicalengka: Warga Desak Penyelesaian Hukum yang Adil
Bandung, Jawa Barat – Konflik kepemilikan tanah di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kembali memanas setelah ratusan rumah warga dan bangunan SDIT Bina Muda terancam eksekusi. Kuasa hukum warga, MZ Al-Faqih, menegaskan bahwa perlawanan hukum terhadap penggugat akan terus dilanjutkan, mengingat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
Menurut Al-Faqih, putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi dinilai tidak memenuhi syarat eksekutabilitas. Salah satu poin kritis adalah ketiadaan batas jelas tanah yang diklaim oleh penggugat dalam dokumen putusan. "Kami telah mengajukan banding karena perlawanan sebelumnya ditolak tanpa alasan yang jelas, padahal bukti-bukti yang kami sampaikan sangat kuat," ujarnya saat ditemui di lokasi sengketa.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini: - Ketidakjelasan batas tanah dalam putusan pengadilan. - Status buku letter C sebagai dokumen induk kepemilikan tanah yang justru tidak dijadikan acuan utama. - Upaya hukum lanjutan termasuk pengaduan ke Pengadilan Tinggi Bandung dan DPR RI.
Al-Faqih juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa ini. "Bupati Bandung telah menyatakan komitmennya untuk turun tangan. Kami berharap ini bisa menjadi momentum penyelesaian yang adil bagi warga," tambahnya. Sengketa ini telah berlangsung sejak 2009 dan sempat viral di media sosial setelah seorang nenek, Jubaedah (80), memohon bantuan kepada Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan penggusuran rumahnya.
Di sisi lain, keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur sebagai penggugat telah memenangkan perkara ini di pengadilan setelah proses hukum yang berlarut-larut. Eksekusi sempat dijadwalkan pada 8 April 2025, namun ditunda hingga 15 April 2025. Sebelumnya, upaya eksekusi pada 2022 juga gagal dilaksanakan. Warga setempat berharap adanya intervensi dari pihak berwenang untuk mencegah ketidakpastian hukum yang terus berlanjut.