Gugatan Terhadap Keabsahan Ijazah Jokowi Kembali Diajukan, Implikasi Utang Negara Jadi Sorotan
SOLO — Sebuah gugatan baru diajukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam aliansi Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini turut melibatkan KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak terkait. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Solo dengan nomor register 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
M Taufiq, koordinator Tim TIPU UGM, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan respons atas dua putusan sebelumnya yang memenangkan Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ini bukan soal kalah atau menang, melainkan upaya untuk menegakkan keadilan. Pengadilan harus menjadi tempat untuk membuktikan kebenaran, bukan sekadar arena perdebatan," ujar Taufiq dalam keterangan pers pada Selasa (15/4/2025).
Gugatan ini mengusung dua poin utama: - Klaim ketidakabsahan ijazah Jokowi sebagai syarat menjadi pejabat publik. - Konsekuensi hukum jika gugatan terbukti benar, termasuk tanggung jawab pribadi Jokowi atas utang negara yang mencapai Rp7.000 triliun.
Taufiq menambahkan, "Jika terbukti ada kebohongan publik, maka seluruh kebijakan dan tanggung jawab selama masa jabatan bisa dipertanyakan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan integritas kepemimpinan."