Mahkamah Konstitusi Kembali Terima Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi tujuan sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terdapat tujuh permohonan gugatan yang tercatat dalam sistem pengajuan MK, mencakup enam kasus PSU dan satu kasus rekapitulasi ulang.
Kasus rekapitulasi ulang yang paling menonjol berasal dari Kabupaten Puncak Jaya, diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada pertengahan Maret 2025. Sementara itu, beberapa daerah lain juga mengajukan permohonan PSU dengan berbagai pemohon, antara lain:
- Kabupaten Siak: Irving Kahar Arifin dan Sugianto
- Kabupaten Barito Utara: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
- Kabupaten Pulau Taliabu: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
- Kabupaten Buru: Amus Besan dan Hamsah Buton
- Kabupaten Banggai: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pengajuan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional peserta pemilu. August Mellaz, salah satu anggota KPU RI, menegaskan bahwa lembaganya siap menjalankan segala putusan yang dikeluarkan oleh MK. "Kami menghormati hak para peserta untuk mengajukan gugatan. Selanjutnya, mekanisme hukum di MK yang akan menentukan kelanjutan proses ini," jelas Mellaz.