Ketua Komisi III DPR Kaget atas Tingkat Kesadaran Publik Terkait Pembahasan Revisi KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan keheranannya terhadap hasil survei terbaru yang menunjukkan bahwa hampir 30% masyarakat Indonesia mengetahui rencana pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tersebut mengungkapkan bahwa 70,3% responden tidak menyadari adanya proses revisi tersebut.
Habiburokhman menyatakan, angka 30% yang mengetahui rencana revisi KUHAP dinilai cukup tinggi mengingat pembahasan resmi belum dimulai. "Kami terkejut karena proses pembahasan resmi antara Komisi III DPR dan pemerintah belum dilakukan. Namun, kami berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya sebelum rapat kerja dimulai," ujarnya.
Menurutnya, tingginya angka kesadaran masyarakat ini mungkin disebabkan oleh transparansi dalam proses pengusulan dan penyusunan revisi. Habiburokhman juga menegaskan bahwa revisi KUHAP sangat diperlukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak mampu memberikan keadilan yang optimal. "KUHAP saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Revisi ini penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif," tambahnya.
Detail Survei LSI: - Periode survei: 22-26 Maret 2025 - Jumlah responden: 1.214 orang - Metode sampling: Multistage random sampling - Margin of error: ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95% - Hasil survei: 29,7% tahu vs. 70,3% tidak tahu
Yoes, perwakilan LSI, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat tentang pembahasan revisi KUHAP. "Hanya 30% masyarakat yang menyadari proses ini sedang berlangsung. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan DPR untuk meningkatkan sosialisasi," jelasnya.