Tunjangan Kinerja Dosen Sebagai Instrumen Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, melainkan juga sebagai alat strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam kunjunganya ke Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Menurut Menpan RB, Tukin dosen dirancang untuk memacu produktivitas dan adaptasi birokrasi pendidikan terhadap tuntutan zaman. "Tukin bukan sekadar insentif finansial, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kontribusi nyata bagi masyarakat," tegasnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.

Berikut mekanisme pemberian Tukin dosen: - Berdasarkan Kelas Jabatan: Besaran Tukin disesuaikan dengan jenjang kepangkatan dosen. - Evaluasi Berkala: Kinerja dosen akan dinilai setiap semester untuk memastikan transparansi dan keadilan. - Pencairan Tahunan: Meski Perpres mengatur pembayaran bulanan, Kemendikti Saintek mempertimbangkan sistem pencairan per enam bulan mengingat capaian akademik seringkali baru terukur dalam periode tersebut.

Menteri Kemendikti Saintek menambahkan, penilaian kinerja dosen akan mencakup aspek penelitian, pengabdian masyarakat, dan kontribusi pada pengembangan institusi. "Pembayaran Tukin semester pertama tahun 2025 akan dilakukan pada Juli mendatang," jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong dosen untuk lebih aktif dalam menghasilkan karya yang berdampak luas.