Kemendiktisaintek Resmi Tetapkan Skema Tunjangan Kinerja bagi Dosen dan ASN
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 telah menetapkan skema tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi distribusi tunjangan bulanan yang berlaku efektif mulai tahun ini.
Terdapat tiga kategori penerima tukin berdasarkan Perpres tersebut:
- Pegawai ASN Kemendiktisaintek: Meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat berwenang.
- Dosen ASN: Dosen yang berstatus sebagai ASN di bawah Kemendiktisaintek, termasuk yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
- Pegawai Non-ASN: Pegawai yang diangkat pada jabatan tertentu setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa implementasi tukin tinggal menunggu penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun. Sebanyak 31.066 dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU, dan LLDikti akan menjadi penerima manfaat program ini.
Besaran tukin dibagi menjadi 17 kelas jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas 17: Rp 33.240.000
- Kelas 16: Rp 27.577.500
- Kelas 15: Rp 19.280.000
- Kelas 14: Rp 17.064.000
- Kelas 13: Rp 10.936.000
- Kelas 12: Rp 9.896.000
- Kelas 11: Rp 8.757.600
- Kelas 10: Rp 5.979.200
- Kelas 9: Rp 5.079.000
- Kelas 8: Rp 4.595.150
- Kelas 7: Rp 3.915.950
- Kelas 6: Rp 3.510.400
- Kelas 5: Rp 3.134.250
- Kelas 4: Rp 2.985.000
- Kelas 3: Rp 2.898.000
- Kelas 2: Rp 2.708.250
- Kelas 1: Rp 2.531.250
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan tenaga pendidik serta ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.