Penundaan Eksekusi Lahan di Cicalengka: Bupati Bandung Turun Tangan Cari Solusi
Bandung – Pelaksanaan eksekusi terhadap ratusan rumah warga serta bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda di Desa Tenjolaya, Cicalengka, Kabupaten Bandung, akhirnya ditunda. Keputusan ini diambil setelah Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melakukan intervensi dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang lebih baik.
Menurut keterangan Kepala Desa Tenjolaya, Mamad SP, penundaan ini dilakukan setelah adanya komunikasi langsung antara Bupati Bandung dengan pihak kecamatan dan desa. "Pak Bupati telah menghubungi kami dan memastikan eksekusi hari ini dibatalkan. Beliau akan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog guna menemukan solusi terbaik," jelas Mamad saat ditemui di lokasi.
Latar Belakang Hukum
Eksekusi tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk: - Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb - Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 159/Pdt/2012/PT.Bdg - Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 312 PK/Pdt/2023
Namun, warga setempat menolak eksekusi dengan alasan ketidaknyamanan situasi serta adanya klaim kesalahan administrasi dalam dokumen kepemilikan lahan. "Kami telah mengajukan surat peninjauan ulang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 9 April 2025," tambah Mamad.
Tuntutan Warga dan Respons Pemerintah
Warga menuntut agar tidak ada pengosongan paksa dan meminta pemerintah menghormati hak mereka. Meski demikian, Mamad mengimbau masyarakat untuk tetap taat pada proses hukum. "Kita harus menghormati produk hukum yang ada. Jika ada upaya hukum baru, itu bisa diajukan melalui jalur yang benar," tegasnya.
Pemerintah setempat juga berencana mengklarifikasi adanya perbedaan data dalam dokumen Letter C yang menjadi dasar sengketa. "Kami akan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa Panenjoan untuk memastikan keakuratan data sebelum mengambil langkah lebih lanjut," ujar Mamad.
Sementara itu, warga diminta kembali ke rumah masing-masing menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. "Jika ada perubahan jadwal eksekusi, kami akan menginformasikan setidaknya satu minggu sebelumnya," pungkasnya.