Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi di Malang dalam Kondisi Tidak Sadar
Malang – Seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang saksi, termasuk korban dan seorang temannya. Korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (14/4/2025) sore. Polisi juga tengah menelusuri kebenaran video viral di media sosial yang menampilkan seorang pria mengaku sebagai pelaku. "Korban akhirnya bersedia melapor ke Satreskrim. Kami telah memeriksa keterangannya bersama saksi lain," ujar Soleh.
- Kondisi Korban: Korban mengaku dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk saat kejadian berlangsung.
- Proses Hukum: Polisi berencana memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Pasal yang Diduga Dilanggar: Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya di luar perkawinan.
Korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk memperkuat bukti kasus ini. Hasil visum tersebut akan menjadi salah satu dasar penyidikan. "Kami belum bisa memastikan apakah ini termasuk pemerkosaan, tetapi telah terjadi persetubuhan dalam kondisi korban tidak sadar," jelas Soleh.
Sebelumnya, video permohonan maaf dari terduga pelaku, seorang mahasiswa UIN Malang berinisial IPF, beredar di media sosial. Dalam video tersebut, IPF mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya terhadap korban berinisial NB. "Saya mengajak korban ke tempat kos saya dengan alasan minum-minum," kata IPF dalam video tersebut.