Penundaan Pengangkatan CPNS 2024: Kekecewaan Mendalam dan Tuntutan Kepastian
Penundaan Pengangkatan CPNS 2024: Kekecewaan Mendalam dan Tuntutan Kepastian
Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga Oktober 2025 telah menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan pelamar yang telah dinyatakan lulus. Penundaan yang diumumkan setelah rapat bersama Komisi II DPR RI ini menimpa para CPNS yang telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam mempersiapkan diri untuk berkarier sebagai abdi negara, bahkan sampai pada pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya.
Salah satu dampak signifikan dari penundaan ini adalah kerugian finansial dan psikologis yang dialami para CPNS. A (23), seorang lulusan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), misalnya, telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah bank pada akhir Februari 2025 berdasarkan informasi awal yang diperolehnya dari akun media sosial PUPR yang menyebutkan pengangkatan paling cepat Mei 2025. Keputusan tersebut kini membuatnya harus mencari nafkah melalui pekerjaan lepas, seperti jasa fotografi dan pengembangan aplikasi, untuk bertahan hidup hingga Oktober 2025. Ketidakjelasan informasi mengenai jadwal pengangkatan, yang berbeda antara pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan DPR RI, semakin memperparah kekesalannya.
Senada dengan A, M (29), CPNS di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, juga mengungkapkan kekecewaannya. Berbekal informasi yang didapatnya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, M mengundurkan diri dari tempat bimbingan belajarnya pada 7 Juni 2025 dengan asumsi pengangkatan akan dilakukan pada Juni 2025. Kini, ia harus berupaya memperpanjang kontrak kerjanya dan menghadapi ketidakpastian masa depan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan informasi yang akurat agar para CPNS tidak mengalami kerugian lebih lanjut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI menjelaskan alasan penundaan tersebut. Pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 ke akhir 2025 atau awal 2026. Meskipun pemerintah memastikan bahwa semua pelamar yang lulus akan tetap diangkat, yakni CPNS di Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026, tetapi penundaan ini telah menimbulkan dampak signifikan bagi para CPNS yang telah resign dari pekerjaan sebelumnya. Mereka menuntut kejelasan dan konsistensi informasi dari pemerintah agar dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.
-
Poin-poin penting terkait dampak penundaan:
-
Kehilangan penghasilan dan ketidakstabilan finansial bagi CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
- Kecemasan dan tekanan psikologis akibat ketidakpastian masa depan.
- Kesulitan mencari pekerjaan baru dalam waktu singkat.
- Kerugian waktu dan kesempatan pengembangan karier.
- Tuntutan akan transparansi dan kejelasan informasi dari pemerintah.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban para CPNS yang terdampak penundaan ini. Komunikasi yang efektif dan transparan sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini. Selain itu, perlu dipertimbangkan adanya mekanisme kompensasi atau dukungan bagi CPNS yang mengalami kerugian finansial akibat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya.