Reformasi Penghasilan Dosen: Tunjangan Kinerja Mulai Berlaku Juli 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penghasilan dosen. Sebanyak 31.066 dosen di bawah naungan kementerian tersebut akan menerima tambahan tunjangan kinerja (tukin) mulai Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi. "Ini adalah langkah nyata untuk mendorong kinerja dosen di seluruh Indonesia," ujarnya dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tidak semua dosen akan menerima tunjangan ini. Hanya tiga kelompok dosen yang memenuhi kriteria, yaitu:
- Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN)
- Dosen di Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi
- Dosen yang mengabdi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Mekanisme Penghitungan Tunjangan
Besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing dosen. Sri Mulyani menekankan bahwa dosen tidak akan menerima tunjangan ganda. "Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi. Begitu pula sebaliknya," jelasnya.
Dosen diberikan kebebasan untuk memilih antara tunjangan profesi atau tunjangan kinerja, tergantung mana yang lebih menguntungkan. "Prinsipnya, kami ingin memastikan dosen mendapatkan manfaat maksimal untuk mendorong peningkatan kinerja," tambah Sri Mulyani.
Perubahan Struktur Penghasilan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 136/2018. Berikut perubahan struktur penghasilan dosen berdasarkan peraturan baru:
- Dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH): Tetap menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi
- Dosen PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi: Struktur penghasilan tidak berubah
- PTN BLU Non-Remunerasi: Kini mendapat tambahan tunjangan kinerja
- PTN Satker: Mendapatkan tambahan tunjangan kinerja
- Dosen di LLDikti: Kini memperoleh tunjangan kinerja
Untuk besaran tunjangan, Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menyusun ketentuan lebih lanjut. Sebagai gambaran, seorang profesor dengan tunjangan profesi Rp6,7 juta dan tunjangan kinerja setara eselon II (Rp11,2 juta) akan menerima total Rp12 juta setelah penyesuaian.