19 WNI Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Dubai, Pemerintah Lakukan Upaya Penyelamatan
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai mengungkapkan adanya 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi sebagai pekerja seks komersial di Dubai pada awal tahun 2025. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa korban yang berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke KJRI setempat.
Menurut keterangan resmi Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, saat ini tujuh korban telah berhasil dipulangkan ke tanah air, sementara 12 lainnya masih menjalani proses hukum dan mendapatkan perlindungan di shelter KJRI Dubai. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam, namun umumnya bermula dari penawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai tenaga kerja domestik, yang kemudian dialihkan ke pekerjaan ilegal di industri prostitusi.
Berikut langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk menangani kasus ini: - Kolaborasi dengan otoritas setempat: KJRI Dubai bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk proses penyelidikan dan penyelamatan korban. - Layanan darurat 24 jam: KJRI menyediakan hotline khusus (+971 56 332 2611) untuk memudahkan korban atau masyarakat melaporkan kasus serupa. - Program pencegahan: Sosialisasi intensif dilakukan kepada calon pekerja migran dan komunitas Indonesia di UAE tentang bahaya perdagangan orang dan modus penipuan yang marak terjadi.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar WNI tidak tergiur iming-iming gaji tinggi tanpa memeriksa legalitas pekerjaan. Status ilegal akan meningkatkan risiko eksploitasi, termasuk dalam bentuk perdagangan manusia dan kerja paksa. Kebijakan larangan penempatan TKI sektor domestik di Uni Emirat Arab berdasarkan Permenaker No. 260 Tahun 2015 juga terus ditegaskan sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri.