Gubernur Bali Perkuat Regulasi untuk Wisatawan Asing Setelah Insiden Kekerasan di Klinik

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali tengah mempersiapkan langkah tegas untuk mengatur perilaku wisatawan asing setelah terjadi insiden kekerasan yang melibatkan seorang warga negara Amerika Serikat di sebuah klinik di Bali. Gubernur Wayan Koster menyatakan akan segera mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat guna menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan.

Insiden yang memicu langkah ini terjadi pada Sabtu (12/4/2025), ketika seorang turis AS, McMahon Mitchell (27), mengamuk dan merusak fasilitas di Klinik Nusa Medika Bali. Mitchell kemudian dideportasi pada Senin (14/4/2025) setelah dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan dan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian. Selain itu, ia juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Perda yang sedang disusun akan melengkapi aturan yang sudah ada, termasuk Surat Edaran sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2023). "Kami akan memperkuat regulasi dengan Perda untuk memastikan wisatawan asing mematuhi norma dan hukum di Bali," ujar Koster dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar.

Selain itu, Tim Penanganan Orang Asing (Tim Pora) akan dioptimalkan untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing. Koster juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, sebanyak 128 wisatawan asing telah dideportasi dari Bali, dengan rincian: - 32 warga Rusia - 10 warga AS - 6 warga Australia - 6 warga India - 6 warga Timor Leste - Sisanya dari Ukraina dan negara lainnya.

"Kami mengingatkan semua wisatawan asing untuk menghormati hukum dan budaya Bali. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil," tegas Koster. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir insiden serupa di masa depan dan menjaga ketertiban di destinasi wisata internasional tersebut.