UGM Cabut Jabatan Dosen Farmasi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Status Kepegawaian Masih Berlaku

Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi telah memberhentikan seorang guru besar Fakultas Farmasi dari posisi pengajar menyusul laporan dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Meski demikian, pihak terkait masih tetap menerima hak finansial sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengingat proses hukum belum mencapai tahap final.

Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. "Proses pemeriksaan telah melibatkan 13 orang saksi dan korban, dengan temuan bahwa kejadian tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga 2024," jelas Andi dalam keterangan resmi.

Berikut rincian tindakan yang telah diambil UGM: - Pencopotan dari jabatan Kepala Laboratorium Bio Kimia Pasca Sarjana - Pemberhentian dari Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi - Pembebastugasan sementara dari aktivitas mengajar

Namun, Andi menegaskan bahwa status kepegawaian EM sebagai PNS dan guru besar masih tetap berlaku hingga ada keputusan hukum yang mengikat. "Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga proses hukum selesai. Kami sedang mempercepat pemeriksaan disiplin kepegawaian untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian," tambahnya.