Kendal Gencarkan Penghijauan dengan Mengganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman
Kabupaten Kendal mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan penghijauan dengan mengganti karangan bunga konvensional dengan bibit pohon. Kebijakan ini digagas oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, sebagai respons terhadap meningkatnya suhu udara akibat alih fungsi lahan untuk perumahan dan industri.
Bupati Tika, sapaan akrabnya, berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan penanaman pohon bagi pasangan pengantin dan ibu yang baru melahirkan. Kebijakan ini merupakan turunan dari Perda No. 3 Tahun 2012 tentang penghijauan. "Dengan menanam pohon, kita tidak hanya memberikan ucapan selamat, tetapi juga kontribusi nyata bagi lingkungan," ujar Tika.
Dampak pada Pengrajin Karangan Bunga - Budi Prasetyo, pengusaha karangan bunga di Brangsong, mengaku tidak terlalu terpengaruh. Ia sudah beberapa kali menerima pesanan karangan bunga dari tanaman hidup dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1,5 juta. - Umar, pengrajin di Patebon, mendukung kebijakan ini meski berdampak pada usahanya. Ia berencana beralih ke bisnis jual beli tanaman untuk beradaptasi.
Tantangan Implementasi - Keterbatasan lahan untuk menyimpan bibit tanaman menjadi kendala utama bagi pengrajin. - Perlunya sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat untuk memastikan keberhasilan program ini.