WNI Ditangkap di AS Usai Ikut Aksi Black Lives Matter, Proses Hukum Berjalan
Seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial AWH menghadapi proses hukum di Amerika Serikat setelah terlibat dalam demonstrasi Black Lives Matter sebagai bentuk protes atas kematian George Floyd pada 2020. Pihak berwenang AS menangkap AWH terkait partisipasinya dalam aksi tersebut, yang sebelumnya juga pernah membawanya ke meja hijau pada 2022 akibat tuduhan perusakan properti.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI, AWH saat ini didampingi oleh pengacara selama proses hukum berlangsung. Konsulat Jenderal RI di Chicago telah berkoordinasi dengan AWH dan istrinya, yang merupakan warga AS. Persidangan pertama telah digelar pada 10 April 2025 dengan hasil putusan bebas bersyarat. Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengajukan banding, yang dijadwalkan pada 17 April 2025. Saat ini, AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Minnesota.
- AWH terlibat dalam demonstrasi Black Lives Matter sebagai bentuk solidaritas.
- Proses hukum masih berlangsung dengan pendampingan dari KJRI Chicago.
- DHS mengajukan banding atas putusan bebas bersyarat.
- Kasus serupa pernah menimpa AWH pada 2022 terkait aksi protes yang sama.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KJRI Chicago terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak AWH sebagai WNI terpenuhi sesuai hukum yang berlaku di AS.