Pemkot Surabaya Upayakan Pengembalian Ijazah yang Ditahan Pengusaha

Pemerintah Kota Surabaya tengah mengambil langkah serius untuk menangani kasus penahanan ijazah oleh pengusaha setempat. Salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai NH, telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib setelah memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan milik Jan Hwa Diana. Achmad Zaini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi korban dan akan segera memediasi perselisihan ini.

Mediasi tersebut bertujuan untuk memastikan pengembalian dokumen ijazah yang selama ini ditahan oleh perusahaan. Zaini menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, yang dengan tegas melarang penyimpanan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda hingga Rp50 juta atau hukuman penjara selama enam bulan.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang karyawan mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengenai tekanan yang diterimanya di tempat kerja. Perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo tersebut diduga menahan ijazah asli karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri. Menanggapi hal ini, Armuji langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait dan meminta pengembalian ijazah tersebut. Meskipun sempat dilaporkan oleh Jan Hwa Diana ke polisi terkait sidak tersebut, laporan itu kemudian dicabut.