Pernikahan Adat Bali Tetap Sah Meski Mempelai Pria Berstatus Tahanan Kasus Pidana

Mataram - Rencana pernikahan adat Bali antara I Wayan Agus, yang lebih dikenal sebagai Agus Difabel, dengan Ni Luh Nopianti telah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga jauh sebelum tersangka terjerat kasus hukum. Pernikahan ini dipastikan tetap sah secara adat meski mempelai pria tidak dapat hadir secara fisik akibat statusnya sebagai tahanan kasus pelecehan seksual.

Ainuddin, kuasa hukum Agus Difabel, menjelaskan bahwa prosesi pernikahan akan menggunakan keris sebagai simbol pengganti kehadiran mempelai pria. "Dalam tradisi Bali, ketika seorang laki-laki tidak bisa hadir, kehadirannya diwakili oleh keris yang dibungkus kain putih. Secara adat, pernikahan ini tetap sah," jelas Ainuddin melalui keterangan resmi. Agus Difabel saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

  • Prosesi adat tetap dilaksanakan sesuai rencana awal
  • Keris berfungsi sebagai simbol pengganti mempelai pria
  • Status hukum tidak menghalangi validitas pernikahan adat
  • Keluarga kedua belah pihak telah menyepakati pernikahan sebelum kasus hukum muncul