Proses Penandatanganan Revisi UU TNI Masih Menunggu Jadwal Presiden
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena masih menunggu proses administrasi dan prioritas penandatanganan sejumlah undang-undang lainnya. Hal ini disampaikan Supratman dalam keterangan resmi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Supratman, terdapat beberapa undang-undang yang sedang dalam antrean untuk ditandatangani oleh Presiden. "Tidak hanya satu undang-undang yang harus diproses, melainkan banyak. Proses ini memerlukan waktu dan koordinasi dengan Sekretariat Negara," ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlaku secara otomatis meskipun belum ditandatangani.
Berikut beberapa poin penting terkait revisi UU TNI: - Masa Tenggat Penandatanganan: Presiden memiliki waktu 30 hari sejak pengesahan oleh DPR untuk menandatangani RUU menjadi undang-undang, sesuai UU No. 13 Tahun 2022. - Status Hukum: Jika melebihi batas waktu, RUU tetap sah dan wajib diundangkan berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945. - Perubahan Tugas TNI: Revisi ini hanya menambahkan dua tugas non-pokok TNI tanpa mengembalikan dwifungsi seperti era Orde Baru.
Supratman juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan mendasar dalam peran TNI. "Tidak ada pengembalian dwifungsi TNI. Perubahan hanya bersifat teknis dan tidak mengganggu tugas pokok," jelasnya. Revisi UU TNI ini telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dan harus ditandatangani paling lambat 20 April 2025.