Lima Kendaraan Berat Gagal Uji Emisi di Jakarta Timur, Sanksi Denda Mengintai

Jakarta – Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi lima kendaraan berat yang tidak memenuhi standar uji emisi. Razia tersebut dilaksanakan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, dengan fokus pada kendaraan angkutan umum seperti truk dan bus.

Menurut Tamo Sijabat, Kabid Penyidik PNS Satpol PP Jakarta, kendaraan yang gagal uji emisi akan menghadapi proses hukum melalui sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pertengahan Mei 2025. "Kami telah menemukan lima kendaraan, termasuk truk tangki, truk boks, dan bus, yang tidak memenuhi standar emisi," jelas Tamo saat ditemui di lokasi razia di Jalan TB Simatupang.

Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan: - Denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. - Pemanggilan sidang yustisi bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar. - Pembayaran denda administratif sebagai bentuk penegakan hukum.

Tiyana Brotoadi, Kepala Sub Kelompok Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Jakarta, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perawatan kendaraan. "Kami mendorong pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji emisi, baik di fasilitas resmi milik pemerintah maupun bengkel berizin," ujar Tiyana.

Salah satu pengemudi truk tangki, Agus (40), mengaku kendaraannya gagal uji emisi akibat usia kendaraan yang sudah tua. "Truk ini memang sudah berumur, tapi perawatannya rutin. Saya akan laporkan hasil uji ini ke perusahaan," kata Agus.