Alokasi Anggaran Rp 2,66 Triliun untuk Tunjangan Kinerja Dosen Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2,66 triliun guna pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak Maret 2025.
Sebanyak 31.066 dosen yang tergabung dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan menjadi penerima manfaat dari program ini. Rincian penerima meliputi:
- 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri berbasis satuan kerja
- 16.540 dosen di Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Layanan Umum yang belum memperoleh remunerasi
- 5.801 dosen yang bertugas di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pembayaran tunjangan ini mencakup periode 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya. Mekanisme perhitungan tukin didasarkan pada selisih antara tunjangan profesi dengan tunjangan struktural sesuai jenjang jabatan. Sebagai contoh, seorang guru besar yang sebelumnya menerima tunjangan profesi Rp 6,7 juta akan memperoleh tambahan tunjangan kinerja sebesar Rp 12,5 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan remunerasi bagi seluruh dosen ASN, khususnya bagi mereka yang selama ini hanya mengandalkan tunjangan profesi dengan nominal lebih rendah dibandingkan tunjangan struktural. Penyelesaian teknis pelaksanaan program ini sedang dipersiapkan melalui peraturan menteri yang akan segera diterbitkan.