Pemeriksaan Mendadak Pemkot Jakarta Utara Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Industri di Koja
Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) melakukan inspeksi mendadak terhadap sebuah perusahaan industri di wilayah Rawa Badak Selatan, Koja, menyusul keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi. Langkah ini diambil sebagai respon atas protes masyarakat yang mengaku terganggu oleh aktivitas penyimpanan limbah di area permukiman.
Tim pemeriksa dari Sudin LH Jakarta Utara melakukan verifikasi lapangan terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap wadah penyimpanan bahan kimia dan limbah industri. "Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait tata kelola limbah, termasuk aspek penyimpanan dan penanganannya," jelas Yuyun Wahyudi, Lurah Rawa Badak Selatan, dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti temuan pemeriksaan, perusahaan telah mengambil langkah perbaikan dengan memindahkan limbah yang sebelumnya disimpan dalam drum besar di dekat pemukiman warga. "Berdasarkan pemantauan terakhir, kondisi sekitar sudah menunjukkan perbaikan signifikan. Warga juga mengonfirmasi bahwa keluhan bau tidak lagi terdeteksi," tambah Yuyun.
Sebagai bentuk rekonsiliasi, perusahaan memberikan bantuan sosial berupa: - 190 paket sembako kepada warga terdampak - Komitmen untuk meningkatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) - Kolaborasi dengan pemkot dan masyarakat dalam kegiatan lingkungan
Diketahui, empat Rukun Tetangga (RT) di RW 09 Rawa Badak Selatan menjadi wilayah terdampak, yaitu RT 1, 2, 3, dan 5. Keluhan warga muncul setelah limbah industri disimpan dalam drum biru di area terbuka selama tiga bulan terakhir. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemantauan berkelanjutan terhadap industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.