Tujuh Pilar Utama Koperasi Desa Merah Putih untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan tujuh unit bisnis inti yang wajib dimiliki oleh setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai fondasi pengembangan ekonomi desa. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui penguatan kelembagaan koperasi.

Menurut keterangan resmi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, ketujuh unit bisnis tersebut mencakup:

  • Kantor operasional koperasi sebagai pusat administrasi
  • Kios pengadaan sembako untuk ketahanan pangan
  • Layanan simpan pinjam untuk akses keuangan
  • Klinik kesehatan desa untuk layanan dasar
  • Apotek desa untuk penyediaan obat
  • Sistem pergudangan dan cold storage
  • Sarana logistik desa

Ferry menegaskan bahwa selain tujuh unit wajib ini, setiap Kopdes didorong untuk mengembangkan unit usaha tambahan sesuai potensi unggulan daerah masing-masing. "Pengembangan unit usaha tambahan harus berbasis pada karakteristik dan sumber daya lokal yang dimiliki setiap desa," jelasnya.

Proses pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa khusus dengan pendampingan dari tenaga ahli Kementerian Koperasi. Pemerintah telah menyiapkan sistem administrasi terpadu untuk pendaftaran badan hukum koperasi dengan format nama standar yang mencerminkan identitas lokal.