Bawaslu Serahkan Proses Hukum Gugatan PSU dan Rekapitulasi Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap gugatan yang diajukan peserta pemilu terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menghormati hak setiap peserta pemilu untuk mengajukan gugatan. Proses hukum ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan MK," ujar Bagja dalam keterangan resmi di Kantor Bawaslu, Selasa (15/4/2025). Ia menambahkan bahwa Bawaslu tidak berwenang memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi gugatan yang diajukan.

Bagja juga menyatakan keyakinannya bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk PSU, telah dilaksanakan secara transparan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu contohnya adalah pelaksanaan PSU di Magetan yang berjalan lancar tanpa kendala berarti. "Saya memantau langsung di Magetan dan tidak menemukan masalah serius. Jika ada persoalan, itu dapat diselesaikan secara cepat," jelasnya.

Berdasarkan data MK, terdapat enam kasus PSU dan rekapitulasi ulang yang kembali digugat. Berikut daftar daerah beserta pemohon gugatan:

  • Kabupaten Siak: Irving Kahar Arifin dan Sugianto
  • Kabupaten Barito Utara: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
  • Kabupaten Pulau Taliabu: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
  • Kabupaten Buru: Amus Besan dan Hamsah Buton
  • Kabupaten Banggai: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
  • Kabupaten Kepulauan Talaud: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

Selain itu, MK juga mencatat gugatan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025. Proses hukum ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.