KPK Perluas Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim dengan Penggeledahan di Kantor KONI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan kasus yang melibatkan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Jawa Timur.

Kronologi Kasus - KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini - Terdiri dari 4 penerima suap (seluruhnya penyelenggara negara) - 17 pemberi suap (15 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara) - Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilaksanakan. Penyidikan ini bermula dari temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat selama periode 2019-2022.