KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor KONI Jatim dalam Penyidikan Kasus Dana Hibah

Surabaya - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (15/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. "Tim penyidik saat ini fokus pada pengumpulan bukti dan dokumen terkait pengelolaan dana hibah," ujarnya. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan selama penggeledahan, dengan alasan masih dalam tahap verifikasi.

Berikut perkembangan terkini dalam kasus ini: - 21 Tersangka telah ditetapkan, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi - 3 dari 4 penerima merupakan penyelenggara negara - 15 dari 17 pemberi berasal dari sektor swasta

Operasi penggeledahan ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan di kediaman mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya sehari sebelumnya. Meskipun belum dapat dipastikan, tidak menutup kemungkinan La Nyalla akan dimintai keterangan sebagai saksi jika penyidik memandang perlu.

"Mekanisme pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan," jelas Tessa. Kasus ini bermula dari penyalahgunaan alokasi dana hibah yang diajukan melalui pokok pikiran kelompok masyarakat (Pokir Pokmas). KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.