Ribuan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Berstatus Ilegal, Didominasi Sektor Judi Online dan Penipuan
Sebanyak 80.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang beraktivitas di Kamboja ternyata tidak memiliki status legal. Mayoritas dari mereka terlibat dalam industri judi online dan praktik penipuan, dua sektor yang justru diizinkan secara hukum di negara tersebut.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa para PMI tersebut umumnya tiba di Kamboja melalui jalur tidak resmi. "Seluruhnya ilegal karena tidak ada perjanjian penempatan antara Indonesia dan Kamboja," tegas Karding usai rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Jawa Tengah.
Berikut adalah beberapa fakta terkait situasi ini:
- Tren Baru Destinasi Migrasi: Kamboja dan Myanmar kini menjadi tujuan baru bagi pekerja migran Indonesia, selain negara-negara tradisional seperti Arab Saudi dan Malaysia.
- Modus Rekrutmen: Banyak korban merupakan generasi muda yang terperangkap oleh tawaran pekerjaan palsu di platform media sosial.
- Kendala Pengawasan: Pemerintah mengaku kesulitan memantau PMI ilegal di Kamboja. Kasus terbaru melibatkan seorang pekerja asal Bekasi yang meninggal dalam kondisi diduga dianiaya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya pencegahan dini dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari tingkat desa hingga instansi terkait. "Kita harus proaktif, bukan menunggu kasus terjadi," ujarnya.