Sopir Truk Protes Besaran Denda Uji Emisi Rp 50 Juta di Jakarta
Sejumlah sopir truk di Jakarta Timur mengungkapkan keberatan atas besaran denda yang mencapai Rp 50 juta bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Razia yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (15/4/2025) menuai protes dari para pengemudi yang menganggap sanksi tersebut terlalu memberatkan.
Dipyo, salah seorang sopir truk yang terjaring operasi, mengaku kaget dengan besaran denda yang ditetapkan. "Saya baru pertama kali kena razia seperti ini. Kalau denda sampai Rp 50 juta, sangat memberatkan kami yang mencari nafkah sebagai sopir," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kendaraannya rutin menjalani uji emisi setiap enam bulan sebagai bagian dari proses perpanjangan KIR.
Beberapa poin penting terkait razia ini: - Operasi dilakukan oleh 40 personel gabungan di wilayah Jakarta - Fokus pada kendaraan berat seperti truk dan bus - Denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman pidana 6 bulan bagi pelanggar - Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005
Wahyu, sopir truk lainnya, mengeluhkan dampak operasi terhadap aktivitas kerja. "Prosedur pemeriksaan seharusnya bisa lebih efisien agar tidak mengganggu jam kerja kami," katanya. Banyak pengemudi mengaku belum mengetahui secara detail tentang peraturan dan sanksi terkait uji emisi ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pengendalian polusi udara. "Kendaraan berat berbahan bakar diesel menjadi prioritas pengawasan kami karena kontribusinya terhadap pencemaran udara," jelas Asep. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan standar emisi kendaraan mereka.