Amarah Warga Puncak Meletus: Pembongkaran Paksa Hibisc Fantasy Usai Penyegelan Gubernur
Amarah Warga Puncak Meletus: Pembongkaran Paksa Hibisc Fantasy Usai Penyegelan Gubernur
Ratusan warga Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas pada Kamis (6/3/2025) sore. Mereka secara paksa membongkar sebagian bangunan wisata Hibisc Fantasy, yang sebelumnya telah disegel oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Koordinator Bidang Pangan. Aksi spontanitas ini terjadi setelah dianggap lambannya respons pemerintah daerah terhadap pelanggaran izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh objek wisata tersebut.
Kekecewaan warga memuncak setelah melihat ketidaktegasan pemerintah dalam menindaklanjuti penyegelan. Meskipun alat berat telah disiapkan di lokasi atas perintah Gubernur untuk melakukan pembongkaran, eksekusi tersebut tak kunjung terlaksana. Hal ini memicu kemarahan warga yang menilai Pemkab Bogor terlalu lamban dengan alasan masih melakukan pendataan bangunan yang harus dibongkar. Salah seorang warga, Hendrik (38), mengungkapkan kegeramannya, "Harus ada berapa korban lagi baru pemerintah bertindak? Kami sudah cukup bersabar." Ia menjelaskan bahwa lambannya tindakan pemerintah membuat warga akhirnya mengambil jalan pintas dengan membongkar paksa bangunan tersebut.
Warga yang berang menyerbu lokasi wisata, merebut alat berat yang telah disiapkan, dan langsung memulai pembongkaran, terutama pada bagian gerbang utama. Petugas Satpol PP yang berada di lokasi tampak tak mampu mengendalikan situasi. Suasana tegang diwarnai dengan teriakan warga yang mendesak agar pembongkaran segera dilakukan, mengingat adanya perintah langsung dari Gubernur. "Gubernur aing (saya) nyuruh bongkar, bongkar sekarang. Takbir!" teriak seorang warga, menunjukkan rasa frustrasi terhadap birokrasi yang dianggap lamban.
Pembangunan Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh BUMD PT Jaswita, dinilai telah melanggar sejumlah aturan. Awalnya, objek wisata ini hanya memiliki izin untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, namun kenyataannya telah meluas hingga mencapai 15.000 meter persegi, bahkan hingga ke tepi sungai. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di kawasan Puncak. Gubernur Dedi Mulyadi sendiri menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut tidak akan pandang bulu, mencakup pelanggaran lingkungan, izin lokasi, dan ketinggian bangunan.
Dengan aksi spontan warga, sebagian bangunan Hibisc Fantasy yang berdiri di lahan perkebunan teh milik PTPN kini telah rata dengan tanah. Kejadian ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya penegakan hukum dan respons pemerintah terhadap permasalahan lingkungan di kawasan Puncak, serta menjadi bukti nyata keresahan masyarakat terhadap dampak negatif pembangunan yang tidak terkendali.
Kronologi kejadian dapat diringkas sebagai berikut:
- Pelanggaran izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh Hibisc Fantasy.
- Penyegelan oleh Gubernur Jawa Barat dan menteri terkait.
- Kegagalan eksekusi pembongkaran oleh Pemkab Bogor.
- Pembongkaran paksa oleh warga yang kesal.
- Pernyataan tegas Gubernur Dedi Mulyadi terkait penindakan tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan pembangunan, penegakan aturan lingkungan, dan responsibilitas pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.