Perpres Dukung Peningkatan Kesejahteraan Dosen ASN, Proses Pencairan Tukin Masih Menunggu Aturan Teknis
Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai landasan hukum pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Meski regulasi ini telah ditandatangani pada 27 Maret 2025, implementasinya masih memerlukan sejumlah persiapan teknis sebelum dana dapat dicairkan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan operasional. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan mekanisme distribusi yang transparan dan berkeadilan. "Kami berupaya menyelesaikan aturan turunan ini pada April 2025 agar tidak terjadi penundaan," tegas Brian dalam jumpa pers di Jakarta (15/4/2025).
Tahapan Implementasi Tukin Dosen ASN
- Penyusunan regulasi teknis: Permen dan juknis menjadi prasyarat pencairan dana.
- Penilaian kinerja semester I 2025: Tukin bersifat performatif, sehingga memerlukan evaluasi capaian dosen.
- Target pencairan Juli 2025: Alokasi dana baru dapat direalisasikan setelah proses penilaian selesai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rincian penerima manfaat kebijakan ini: - 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker. - 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) non-remunerasi. - 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti).
Adapun dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN BH) dan PTN BLU penerima remunerasi tidak termasuk dalam skema ini. Alokasi anggaran mencapai Rp2,66 triliun untuk pembayaran 14 bulan (termasuk THR dan gaji ke-13) mulai Januari 2025.
Mekanisme Perhitungan Tukin
Sri Mulyani menekankan bahwa tukin dosen ASN berbeda dengan tunjangan struktural. Besarannya dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan profesi dan tukin struktural sesuai jenjang. Contohnya, guru besar di PTN Satker dengan tunjangan profesi Rp6,7 juta akan mendapat tambahan Rp12,5 juta (selisih dari tukin eselon II sebesar Rp19,28 juta).
Kebijakan ini diharapkan menjawab ketimpangan antara dosen penerima tunjangan profesi dan pejabat struktural. Selama ini, banyak dosen ASN mengeluh karena tunjangan profesi mereka jauh di bawah tukin struktural, memicu sejumlah unjuk rasa. Dengan skema baru, dosen tetap menerima tunjangan profesi ditambah selisih tukin untuk mendorong pemerataan kesejahteraan.