Analisis Dampak Kebijakan Pelonggaran TKDN terhadap Industri dan Ekonomi Nasional

Kebijakan pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dipertimbangkan pemerintah menuai beragam tanggapan dari para ahli ekonomi dan industri. Langkah ini diusulkan sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal 32% yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia, meskipun implementasinya masih ditunda. Namun, para pengamat memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat membawa konsekuensi serius bagi perekonomian nasional jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyoroti tiga risiko utama yang perlu diwaspadai:

  1. Banjir Produk Impor: Di tengah meningkatnya proteksionisme global, pelonggaran TKDN dapat membuat pasar domestik kebanjiran barang impor, yang berpotensi mematikan industri lokal.
  2. Tekanan terhadap Nilai Tukar Rupiah: Peningkatan impor akan memperbesar kebutuhan valuta asing, khususnya dolar AS, yang dapat memperburuk depresiasi rupiah.
  3. Ketidakpastian Investasi: Perusahaan yang telah berinvestasi besar-besaran dalam pengembangan industri lokal mungkin menghentikan atau menunda rencana ekspansi mereka akibat ketidakpastian regulasi.

Sementara itu, Yannes Martinus Pasaribu, Pengamat Otomotif dari ITB, melihat pelonggaran TKDN sebagai langkah pragmatis dengan dampak ganda. Di satu sisi, kebijakan ini dapat menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan efisiensi industri dengan memungkinkan impor komponen berteknologi tinggi. Namun, di sisi lain, industri lokal yang selama ini bergantung pada proteksi TKDN akan menghadapi persaingan ketat dari produk impor yang lebih murah.

Beberapa poin kritis yang perlu diperhatikan meliputi: - Daya saing industri lokal yang mungkin terpukul akibat persaingan dengan produk impor. - Risiko pengangguran jika industri dalam negeri terpaksa melakukan efisiensi atau bahkan menutup usaha. - Kebutuhan koordinasi antar-kementerian untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi pasar yang lebih besar.

Kebijakan pelonggaran TKDN, jika tidak dirancang dengan matang, berpotensi menjadi bumerang bagi perekonomian nasional. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat dampak jangka pendek dan jangka panjang sebelum mengambil keputusan akhir.