Pemerintah Tetapkan Skema Baru Tunjangan Kinerja bagi Dosen dan ASN di Lingkungan Kemendiktisaintek
Pemerintah resmi menetapkan skema tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan dosen berstatus ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Perpres ini mengatur tiga kategori penerima tunjangan kinerja:
- Pegawai ASN Kemendiktisaintek: Meliputi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat berwenang.
- Dosen ASN: Tenaga pendidik berstatus ASN yang bertugas di perguruan tinggi dan lembaga di bawah Kemendiktisaintek.
- Pegawai Non-ASN: Staf yang diangkat pada jabatan tertentu setelah mendapat persetujuan menteri terkait.
Skema pembayaran tukin dibagi berdasarkan 17 kelas jabatan, dengan rentang nilai sebagai berikut:
- Kelas Tertinggi (17): Rp33.240.000/bulan
- Kelas Terendah (1): Rp2.531.250/bulan
Menteri Brian Yuliarto menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini tinggal menunggu penyelesaian Peraturan Menteri dan petunjuk teknis yang sedang disusun. "Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme tenaga pendidik dan ASN di lingkungan kami," tegasnya.
Adapun penerima manfaat meliputi 31.066 dosen di:
- Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker)
- PTN Badan Layanan Umum (BLU) non-remunerasi
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Kebijakan ini mempertimbangkan tunjangan yang telah diterima sebelumnya untuk menghindari duplikasi pembayaran.