Revisi UU UMKM Bakal Sertakan Pengemudi Ojek Online dalam Kategori Usaha Mikro dan Kecil
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Rencana tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi ojek online (ojol) dengan memasukkan mereka ke dalam kategori usaha mikro dan kecil.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi ojol mendapatkan hak dan insentif yang setara dengan pelaku UMKM lainnya. "Ini adalah upaya kami untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pegiat ojol, yang selama ini belum memiliki status yang jelas," ujar Maman dalam sebuah pertemuan di Jakarta.
Berikut beberapa insentif yang akan diberikan kepada pengemudi ojol jika masuk kategori UMKM: - Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) - Elpiji 3 Kilogram - Akses Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% dan plafon hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan - Program Peningkatan Kapasitas SDM
Maman juga menegaskan bahwa saat ini, pengemudi ojol hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR), bukan Tunjangan Hari Raya (THR), karena secara administratif perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR. "Namun, kami berharap dengan revisi ini, hak-hak mereka dapat lebih terjamin," tambahnya.