Trenggalek Koordinasikan Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Tragedi Hotel
Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) tengah berkoordinasi intensif untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap AMN (10), anak korban tragedi pembunuhan di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan. Korban yang juga mengalami penganiayaan dalam kejadian tersebut kini menjadi fokus pemulihan psikologis lintas wilayah mengingat domisili dan aktivitasnya menjangkau dua kabupaten.
Plt. Kepala Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa pendampingan psikologis akan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan UPTD Provinsi Jawa Timur. Hal ini disebabkan AMN merupakan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, namun bersekolah dan kerap beraktivitas di Trenggalek. "Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan klinis yang komprehensif, termasuk saat menjadi saksi dalam proses hukum," tegas Christina.
Rencana Pendampingan Korban
- Kunjungan ke rumah korban: Tim gabungan direncanakan mengunjungi AMN di Desa Pangkal pada Rabu (16/4/2025) untuk mengevaluasi kebutuhan psikologisnya.
- Koordinasi lintas instansi: Kolaborasi dengan Dinsos Ponorogo dan provinsi untuk memastikan pendampingan berkelanjutan.
- Pemulihan trauma: Fokus pada pemulihan psikologis pasca-insiden yang merenggut nyawa ibu korban, YN (34), sekaligus menangani dampak penganiayaan yang dialami AMN.
Tragedi ini bermula ketika Slamet Effendy (41) diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap YN di hotel tersebut. AMN, yang turut menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan palu, selamat dan sempat dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek sebelum dipulangkan. Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan, dengan Dinsos P3A memastikan hak-hak korban sebagai saksi terpenuhi.